Nasihat Untuk Penghafal Al Quran 5
(Hafalan Cepat Lupa)
Pertanyaan:
Sebagian pelajar, mereka menghafal AlQur’an dengan
cepat dan sepat pula lupanya, bagaimana solusi dari permasalahan ini?
Jawaban :
Seorang pelajar yang menghafal Al Qur’an dengan cepat dan
cepat pula lupanya, maka sungguh dia telah menghafal dengan hafalan yang jelek,
oleh karena ini ia cepat lupa dan hafalannya semata mata menyebutkan makna
makna dan solusinya adalah dengan memantabkan hafalan dan bersungguh sungguh
padanya hingga tidak lupa dengan cepat.
Adapun cara yang paling baik bagi para pelajar semacam
ini adalah mereka memperdengarkan kepada ustadz apa yang mereka hafal pada hari
itu dan hari hari yang lalu, demikianlah pada setiap hafalah hingga terikat dan
terpatri hafalan yang telah lalu dengan hafalan yang sesuai.
Hadits Jihad
dan Niat
Riyadhus Shalihin hadits ke 3
Bab Ikhlas dan Menghadirkan Niat Dalam Semua Perbuatan
dan Ucapan, Baik yang Terang-Terangan Maupun Sembunyi-Sembunyi
:r3- وعن عائِشةَ رضيَ اللهُ عنها ، قَالَتْ : قَالَ النبي
لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَمَعناهُ : لا هِجْرَةَ مِنْ مَكّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إسلاَمٍ .
لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَمَعناهُ : لا هِجْرَةَ مِنْ مَكّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إسلاَمٍ .
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hijrah
setelah terbukanya kota Mekah. Akan tetapi (yang ada) adalah jihad dan niat.
Dan jika kamu diminta berangkat jihad maka berangkatlah.” (Muttafaq ‘alaih)
Artinya: Tidak ada hijrah dari Mekah karena Mekah
telah menjadi Darul Islam
Faedah hadits:
- Dihapusnya kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah setelah pembukaan kota Mekah karena Mekah telah menjadi Darul Islam, begitu juga kota lain, jika telah menjadi kota Islam, maka hukumnya sama dengan Mekah yaitu tidak ada hijrah.
- Berita gembira bahwasanya Mekah akan selalu menjadi kota Islam.
- Perintah hijrah tidak terputus apabila di dunia masih ada negeri kafir dan negeri Islam. Barang siapa yang terdzalimi di negeri kafir maka wajib untuk hijrah ke negeri Islam jika mampu.
- Hirjah tidak disyariatkan lagi jika sebuah negeri telah menjadi negeri Islam. Namun kebaikan hijrah yang menjadi terputus karena hal itu bisa digantikan dengan jihad dan niat yang baik.
- Wajib ikut berperang jika diperintahkan penguasa. Hal ini menujukkan bahwa jihad harus bersama penguasa yang syah.
- Amal dinilai berdasarkan niatnya.
- Wajib bertekad untuk jihad, berlatih dan mempersiapkan diri untuk melakukannya.
Alam Kubur
Pertanyaan, “Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Penanya
ini, Ibrahim dari Riyadh, bertanya, ‘Apakah akidah ahlus sunnah wal jama’ah
dalam masalah kehidupan di alam barzakh?’”
Jawaban Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, “Akidah mereka (ahlus sunnah
wal jama’ah, pent.) dalam masalah kehidupan di alam barzakh adalah
berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada Al-Kitab (Al Quran, pent.) dan
As-Sunnah, yaitu bahwa sesungguhnya manusia akan diazab atau diberi nikmat di
dalam kuburnya sesuai dengan kondisi amalan mereka (sewaktu di dunia, pent.).
Allah tabaraka wa ta’ala berfirman tentang
pengikut Fir’aun,
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَاب
‘Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan
petang, serta pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat),
‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS.
Al-Mu’min:46)
Allah juga berfirman,
وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ
الْمَوْتِ وَالْمَلائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ
الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ
غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ
‘Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat saat
orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakaratul maut, sedangkan para
malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), ‘Keluarkanlah nyawamu!’ Di
hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu
mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu
menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.‘ (QS. Al-An’am:93)
Allah tabaraka wa ta’ala berfirman,
فَلَوْلا إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ * وَأَنْتُمْ
حِينَئِذٍ تَنْظُرُونَ * وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْكُمْ وَلَكِنْ لا
تُبْصِرُونَ * فَلَوْلا إِنْ كُنْتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ * تَرْجِعُونَهَا إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ * فَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُقَرَّبِينَ * فَرَوْحٌ
وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ * وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ *
فَسَلامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ * وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ
الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ * فَنُزُلٌ مِنْ حَمِيمٍ * وَتَصْلِيَةُ جَحِيمٍ *
إِنَّ هَذَا لَهُوَ حَقُّ الْيَقِينِ * فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ
‘Maka, mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan,
sementara ketika itu kalian menyaksikan, dan Kami berada lebih dekat kepadanya
daripada kalian namun kalian tidak melihat hal itu?Maka, mengapa jika kalian
tidak dikuasai (oleh Allah), kalian tidak mengembalikan nyawa itu (kepada
tempatnya), jika kalian adalah orang-orang yang benar? Adapun jika dia (orang
yang mati) termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), maka dia
memperoleh ketenteraman, rezeki,dan SurgaAn-Na’im. Adapun jika termasuk
golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu karena kamu berasal dari golongan
kanan. Adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat, maka dia
mendapat hidangan air yang mendidih, dan dia dibakar di dalam jahanam.
Sesungguhnya, (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar. Oleh
karena itu, bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Mahabesar.’ (QS. Al-Waqi’ah:83–96)
Kehidupan tersebut, yang di dalamnya terdapat
kenikmatan atau azab, merupakan kehidupan alam barzakh, tidak sama dengan
kehidupan dunia. Oleh karena itu, orang yang hidup di sana (alam barzakh,
pent.) tidak memerlukan air, makanan, udara, tidak pula perlindungan dari rasa
dingin dan panas. Itulah kehidupan yang tidak kita ketahui hakekat senyatanya.
Semua itu merupakan perkara gaib, yang tidak seorang pun mengetahuinya kecuali
Allah ‘azza wa jalla atau orang-orang yang telah tiba di kehidupan
tersebut dan (mereka) telah merasakan kebenaran yang nyata itu. Kita senantiasa
membaca dalam doa kita, ‘Aku berlindung dari azab jahanam, azab kubur, ujian
kehidupan dan ujian kematian, serta ujian (ketika tibanya) Al-Masih Ad-Dajal.’”
Mutiara-Mutiara
Faedah
TIGA JALAN MASUK BAGI SETAN
فائدة كل ذي لب يعلم أنه لا طريق للشيطان عليه إلا من
ثلاث
جهات أحدها التزيد والإسراف فيزيد على قدر الحاجة فتصير
فضلة وهي حظ الشيطان ومدخله إلى القلب وطريق الاحتراز من إعطاء النفس تمام مطلوبها
من غذاء أو نوم أو لذة أو راحة فمتى أغلقت هذا الباب حصل الأمان من دخول العدو منه
الثانية الغفلة فإن الذاكر في حصن الذكر فمتى غفل فتح باب الحصن فولجه العدو فيعسر
عليه أو يصعب إخراجه الثالثة تكلف مالا يعنيه من جميع الأشياء
Setiap orang yang berakal pasti mengetahui bahwa hanya
ada tiga jalan masuk bagi setan:
Pertama: Menambah-nambahi dan berlebih-lebihan. Dengan ini, seseorang menambah-nambahi
sesuatu di luar batas kebutuhannya, sehingga ada sisa kelebihan, dan itulah
jatah setan dan jalan masuk setan menuju hatinya, serta celah untuk
menghindarkan jiwa dari puncak keinginannya [sehingga selalu menjadi tidak
puas], baik dalam makanan, tidur, berbagai kelezatan, atau waktu istirahat.
Ketika anda mengunci seluruh pintu ini, terwujudlah
keamanan dari masuknya musuh.
Kedua: Bersikap lalai. Sesungguhnya orang yang senantiasa
berzikir, selalu berada dalam benteng zikir. Ketika dia lalai, pintu benteng
itu pun terbuka, kemudian musuh menembus masuk dan merusak benteng itu.
Akhirnya dia kerepotan dan kesulitan untuk mengeluarkannya.
Ketiga: Memberat-beratkan diri dengan segala jenis perkara yang
tidak bermanfaat baginya.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah,
hlm. 191, Maktabah Asy-Syamilah).
MANUSIA YANG PALING MEMBERI MANFAAT UNTUKMU
فصل أنفع الناس لك رجل مكنك من نفسه حتى تزرع فيه خيرا
أو
تصنع إليه معروفا فأنه نعم العون لك على منفعتك وكمالك
فانتفاعك به في الحقيقة مثل انتفاعه بك أو أكثر وأضر الناس عليك من مكن نفسه منك
حتى تعصي الله فيه فإنه عون لك على مضرتك ونقصك
Manusia yang paling memberi manfaat untukmu adalah
seseorang yang membiarkan dirimu bergaul dengannya, sehingga engkau bisa
menanamkan kebajikan atau memberi kebaikan padanya. Karena dia merupakan
sebaik-baik penolong bagimu agar engkau bisa memberikan manfaat dan menuju
kesempurnaanmu. Pada hakekatnya, ketika engkau memanfaatkan temanmu itu sama
saja dia sedang memanfaatkan dirimu, atau bahkan lebih banyak lagi.
Sementara manusia yang paling berbahaya bagimu adalah
orang yang bisa mempengaruhimu, sehingga engkau bermaksiat pada Allah dalam
pertemanan itu. Karena dia sesungguhnya telah menjadi penolongmu untuk
membahayakan dirimu dan menuju kekuranganmu.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah,
hlm. 192, Maktabah Asy-Syamilah).
EMPAT TIANG KEKUFURAN
فصل أركان الكفر أربعة الكبر والحسد والغضب والشهوة
فالكبر يمنعه
الانقياد والحسد يمنعه قبول النصيحة وبذلها والغضب يمنعه
العدل والشهوة تمنعه التفرغ للعبادة فإذا انهدم ركن الكبر سهل عليه الانقياد وإذا
انهدم ركن الحسد سهل عليه قبول النصح وبذله وإذا انهدم ركن الغضب سهل عليه العدل
والتواضع وإذا انهدم ركن الشهوة سهل عليه الصبر والعفاف والعبادة وزوال الجبال عن
أماكنها أيسر من زوال هذه الأربعة عمن بلى بها
Tiang kekufuran ada empat: sombong, dengki, amarah,
dan syahwat.
Sombong akan menghalangi seseorang dari ketundukan.
Dengki akan menghalangi seseorang dari kesediaan untuk menerima nasihat dan
memberikan nasihat. Amarah menghalangi diri untuk bersikap adil. Sementara
syahwat akan menghalangi jiwa untuk mencurahkan waktu dalam rangka ibadah.
Jika tiang kesombongan itu runtuh, dia akan mudah
untuk melakukan ketundukan (kepada Allah, pent.). Jika tiang kedengkian
itu tumbang, dia akan mudah untuk menerima nasihat dan memberikan nasehat. Jika
tiang amarah itu roboh, dia akan mudah untuk bersikap adil dan tawadhu. Jika
tiang syahwat itu jatuh, dia akan mudah untuk bersikap sabar, menjaga
kehormatan diri, dan ber ibadah.
Memindahkan gunung dari tempatnya menetap lebih mudah
dibandingkan melenyapkan keempat hal ini dari diri orang yang telah terjangkiti
empat penyakit itu.
(Al-Fawaid, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah,
hlm. 158–159, Maktabah Asy-Syamilah).
Sahabat
- Definisi sahabat
Sahabat adalah seseorang yang berkumpul dengan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam atau melihatnya dalam keadaan beriman dan
meninggal dalam keadaan beriman. Maka termasuk di dalamnya orang yang murtad
kemudian kembali masuk Islam, seperti Syu’bah ibn Qois. Dia murtad setelah
wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia diseret sebagai
tawanan kepada Abu Bakar, maka ia bertaubat dan Abu Bakar menerimanya.
Tidak termasuk sahabat seseorang yang beriman pada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
hidup akan tetapi tidak berkumpul dengannya, seperti Raja Najasyi. Dan juga
tidak termasuk sahabat seseorang yang murtad dan meninggal dalam keadaan
murtad, seperti ‘Abdullah ibn Khotol yang dibunuh saat Fathul Makkah dan
Robi’ah ibn Umayyah ibn Khalaf, yang murtad pada zaman pemerintahan ‘Umar dan
meninggal dalam keadaan murtad.
Sahabat berjumlah banyak, dan tidak mungkin memastikan
batasan jumlah mereka. Akan tetapi dapat dikatakan dengan perkiraan bahwasannya
mereka mencapai jumlah 14000 orang.
- Keadaan sahabat
Semua sahabat itu tsiqoh (terpercaya) dan adil
sehingga diterima riwayat salah seorang dari mereka walaupun tidak dikenal (majhul).
Karena itu para ulama mengatakan, “Tidak dikenalnya seorang rowi dari kalangan
sahabat tidaklah membahayakan.”
Dalil untuk atas pensifatan sahabat tersebut adalah
karena Allah dan Rasul-Nya memuji mereka dalam banyak nash. Dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menerima perkataan salah seorang di antara mereka jika diketahui bahwa dia Islam dan
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya tentang keadaannya.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang
arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
mengatakan, ‘Aku melihat hilal – yaitu hilal awal bulan Romadhon –.” Maka Nabi
berkata,‘Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak di sembah
selain Allah?’. Ia menjawab, ‘Ya’. Nabi berkata lagi, ‘Apakah engkau
bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?’. Ia menjawab, ‘Ya’. Maka Nabi
berkata, ‘Wahai Bilal, umumkan pada manusia untuk berpuasa besokpagi.’”
(Diriwayatkan oleh Al Khomsah (1), Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
menshohihkannya)
- Secara umum sahabat terakhir yang meninggal
‘Amir ibn Watsilah Al La’its, meninggal di Mekkah pada
tahun 110 H. Dia adalah sahabat yang terakhir meninggal di Mekkah.
Yang terakhir meninggal di Madinah, Muhamad ibn
Robi’ah Al Anshori Al Khazraji meninggal pada tahun 99 H.
Yang terakhir meningal di Syam tepatnya di Damaskus
adalah Watsilah Ibn Al Asq’ Al Laitsi meninggal pada tahun 86 H.
Sedangkan yang di Khims adalah ‘Abdullah ibn Bisri al
Mazini meninggal pada tahun 96 H.
Yang terakhir meninggal di Bashrah adalah Anas ibn
Malik Al Anshori Al Khazraji meninggal pada tahun 93 H.
Yang terakhir meninggal di Kuffah adalah ‘Abdullah ibn
Abi Aufa Al Aslami meninggal pada tahun 87 H.
Dan yang terakhir meninggal di Mesir adalah ‘Abdullah
ibn Haris ibn Juz Az Zubaidi meninggal pada tahun 89 H.
Tidak ada seorang sahabat pun yang hidup setelah tahun
110 H, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, “Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sholat bersama kami pada akhir hayatnya. Setelah salam,
Rosulullah berdiri dan berkata, ‘Aku teringat kalian pada malam ini, seratus
tahun semenjak hari ini tidak akan ada lagi orang yang saat ini masih hidup di
atas muka bumi ini. melihat kalian pada malam in’i”. (Mutafaq ‘Alaih).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan itu sebulan sebelum
kematiannya – sebagaimana di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir.
Terdapat dua faedah dari mengetahui sahabat terakhir
yang meninggal :
Pertama: orang yang meninggal sesudah meninggalnya
sahabat yang terakhir meninggal tidaklah diterima pengakuan bahwa beliau adalah
sahabat.
Kedua: seseorang yang belum mencapai usia tamyiz
sebelum batas ini, maka hadits yang dia sandarkan kepada sahabat adalah hadits
yang munqothi’ (terputus).
- Sahabat yang banyak meriwayatkan hadits
Diantara para sahabat, ada yang sering menyampaikan
hadits sehingga banyak tabi’in yang mengambil hadits darinya. Sahabat yang
meriwayatkan hadits lebih dari 1000 adalah:
Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan
darinya 5374 hadits.
‘Abdullah ibn ‘Umar ibn Khattab radhiyallahu ‘anhu,
diriwayatkan darinya 2630 hadits.
Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan
darinya 2286 hadits.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, diriwayatkan
darinya 2210 hadits.
‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,
diriwayatkan darinya 1660 hadits.
Jabir ibn ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu,
diriwayatkan darinya 1540 hadits.
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu
diriwayatkan darinya 1170 hadits.
Banyaknya hadits dari para sahabat ini tidaklah mesti
berarti mereka adalah yang paling banyak mengambil hadits dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dibandingkan sahabat yang lain. Karena sedikitnya hadits
dari seorang sahabat memiliki sebab-sebab, seperti meninggal lebih dulu,
semisal Hamzah radhiyallahu ‘anhu – paman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, disibukkan dengan sesuatu yang lebih penting, seperti
‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, atau karena kedua sebab di atas seperti Abu
Bakar radhiyallahu ‘anhu. Beliau meninggal lebih dahulu dan disibukkan
dengan perkara kekhilafaan atau dikarenakan sebab-sebab yang lain.
Al Mukhodrom
- Mukhodrom (المخضرم ) :
Mukhodrom adalah orang yang beriman pada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pada masa hidupnya namun tidak bertemu dengan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam. Para mukhodrom memiliki tingkatan tersendiri
diantara sahabat dan tabi’in. Ada yang berpendapat bahwasannya mereka ini
termasuk kibar tabi’in. Sebagian ulama mengatakan bahwa jumlah mereka kurang
lebih 40 orang. Diantara mereka adalah Al Ahnif ibn Qoids, Al Aswad ibn Yazid,
Sa’ad ibn Iyyas, ‘Abdullah ibn Ukain, ‘Amr ibn Matmun, atau Muslim Al Khoulani,
An Najasyi raja negeri Habasyah.
- Hukum haditsnya
Hadits dari mukhodrom penerimaanya seperti mursal
tabi’in maka dia terputus (munqothi’), dan hukum untuk menerima
hadits dari mukhodrom itu sama seperti menerima hadits mursal tabi’i.
At Tabi’i
- Tabi’i (التبعي )
Tabi’i adalah seseorang yang berkumpul dengan
sahabat dalam keadaan beriman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan meninggal dalam keadaan beriman.
- Tabi’in sangat banyak dan tidak mungkin menghitung jumlah mereka.
Mereka memiliki tiga lapisan: kubro (كبرى
), sughro (صغرى ) dan yang berada diantara keduanya (بينهما
).
Tabi’in kubro adalah seseorang yang riwayatnya paling banyak berasal dari sahabat. Contoh : Sa’id ibn Musayyib, ‘Urwah ibn Zubair, dan ‘Alqomah ibn Qois.
Tabi’in sughro adalah seseorang yang banyak meriwayatkan dari sesama tabi’in akan tetapi hanya bertemu sedikit dari para sahabat. Contoh : Ibrohim An Nakho’i, Abu Aznadi, Yahya ibn Sa’id.
Tabi’in kubro adalah seseorang yang riwayatnya paling banyak berasal dari sahabat. Contoh : Sa’id ibn Musayyib, ‘Urwah ibn Zubair, dan ‘Alqomah ibn Qois.
Tabi’in sughro adalah seseorang yang banyak meriwayatkan dari sesama tabi’in akan tetapi hanya bertemu sedikit dari para sahabat. Contoh : Ibrohim An Nakho’i, Abu Aznadi, Yahya ibn Sa’id.
Tabi’in wustho adalah yang banyak meriwayatkan dari sahabat dan
kibar tabi’in. Contoh : Hasan Al Bashri, Muhammad ibn Sirin, Mujahid ibn
‘Ikrimah, Qotadah, As Sya’bi, Az Zuhri, ‘Atha, ‘Umar ibn Abdul ‘Aziz, Salim ibn
‘Abdullah ibn ‘Umar ‘ibn Khattab.
Adat Bangsa
Arab Jahiliyah Bag. 1
Sesungguhnya, masa fatrah (masa tidak adanya
rasul) terus berlangsung di tengah bangsa Arab dalam jangka waktu yang begitu
panjang, tanpa turunnya wahyu ilahi dan tidak pula ada pengemban hidayah
(hidayah al-irsyad). Kurun waktu itu terjadi antara masa kenabian Ismail
‘alaihissalam dan masa kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam sang penutup para nabi. Oleh sebab itu, beragam adat kebiasaan buruk
pun mulai bermunculan di tengah masyarakat Arab jahiliah. Adat kebiasaan baik
yang dahulunya ada, akhirnya tertutupi oleh adat kebiasaan buruk yang mulai mendominasi.
Kali ini, kita akan mengenal bermacam adat buruk
maupun adat baik yang mewarnai kehidupan bermasyarakat bangsa Arab jahiliah
pada masa fatrah. Dengan mengetetahuinya, mudah-mudahan kita menjauhi
kebiasaan buruk mereka serta melestarikan kebiasaan baik mereka. Kita memuji
Allah dan memanjatkan rasa syukur mendalam kepada-Nya atas nikmat Islam yang
dicurahkan-Nya.
Adat buruk bangsa Arab jahiliah
- Al-qimar (judi), atau yang lazim dikenal dengan istilah “al-maysir”. Merupakan kebiasaan penduduk kota-kota di kawasan jazirah, seperti Makkah, Thaif, Shan’a, Hajar, Yatsrib, Daumatul Jandal, dan sebagainya. Islam melarang kebiasaan semacam ini melalui turunnya surat Al-Maidah ayat 90,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(Q.s. Al-Maidah: 90)
(Q.s. Al-Maidah: 90)
- Menenggak khamr dan berkumpul-kumpul untuk minum khamr bersama, bangga karenanya, serta memahalkan harganya. Ini merupakan kebiasaan orang-orang kota dari kalangan hartawan, pembesar, dan pujangga sastra. Ketika kebiasaan ini mengakar kuat di tengah mereka dan bertakhta di hati mereka, Allah mengharamkannya secara perlahan-lahan, setahap demi setahap. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya. Karenanya, bagi-Nya segala puji dan segala kebaikan.
- Nikah istibdha’. Jika istri dari salah seorang lelaki di antara mereka selesai haid kemudian telah bersuci maka lelaki termulia serta paling bagus nasab dan tata kramanya di antara mereka boleh meminta wanita tersebut. Tujuannya, agar sang wanita bisa disetubuhi dalam kurun waktu yang memungkinkannya melahirkan anak yang mewarisi sifat-sifat kesempurnaan si lelaki yang menyetubuhinya tadi.
- Mengubur hidup-hidup anak perempuan. Seorang laki-laki mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup ke dalam tanah, selepas kelahirannya, karena takut mendapat aib. Dalam Alquran Alkarim terdapat penentangan terhadap perilaku semacam ini serta penjelasan tentang betapa kejinya perilaku ini. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya celaan keras terhadap pelakunya pada hari kiamat. Allah Ta’ala berfirma dalam surat At-Takwir,
وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ.
بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan
yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (Q.s.
At-Takwir: 8—9)
- Membunuh anak-anak, baik lelaki maupun perempuan. Kekejian ini mereka lakukan karena takut miskin dan takut lapar, atau mereka sudah putus harapan atas bencana kemiskinan parah yang melanda, bersamaan dengan lahirnya si anak di wilayah yang merasakan dampak kemiskinan tersebut. Kondisi ini terjadi karena tanah sedang begitu tandus dan hujan tak kunjung turun. Setelah Islam datang, Islam mengharamkan adat keji nan buruk seperti ini, melalui turunnya firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ
إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka.”
(Q.s. Al-An’am: 151)
(Q.s. Al-An’am: 151)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada
mereka dan juga kepadamu.”
(Q.s. Al-Isra’:31)
Yang dimaksud dengan “imlaq”
adalah kemiskinan yang begitu parah serta begitu memprihatinkan.
- Wanita berdandan ketika keluar rumah, dengan tujuan menampakkan kecantikannya, pada saat dia lewat di depan lelaki ajnabi (lelaki yang bukan mahramnya). Jalannya genit, berlemah gemulai, seakan-akan dia memamerkan dirinya dan ingin memikat orang lain.
- Wanita merdeka menjadi teman dekat lelaki. Mereka menjalin hubungan gelap dan saling berbalas cinta secara sembunyi-bunyi. Padahal si lelaki bukanlah mahram si wanita. Kemudian Islam mengharamkan hubungan semacam ini, dengan diturunkannya firman Allah Ta’ala,
وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ
“… Dan bukan (pula) wanita yang
mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya ….”
(Q.s. An-Nisa’: 25)
(Q.s. An-Nisa’: 25)
Padahal si wanita bukanlah mahram si
lelaki. Kemudian Islam mengharamkan hubungan semacam ini,
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“… Dan tidak (pula lelaki) yang
memiliki gundik-gundik ….”
(Q.s. Al-Maidah: 5)
- Menjajakan para budak perempuan sebagai pelacur. Di depan pintu rumah si budak perempuan akan dipasang bendera merah, supaya orang-orang tahu bahwa dia adalah pelacur dan para lelaki akan mendatanginya. Dengan begitu, budak perempuan tersebut akan menerima upah berupa harta yang sebanding dengan pelacuran yang telah dilakukannya.
- Fanatisme golongan. Islam datang memerintahkan seseorang menolong saudaranya sesama muslim, dekat maupun jauh, karena “al-akh” (saudara) yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah saudara seislam. Oleh sebab itu, pertolongan kepadanya –jika dia dizalimi– adalah dengan menghapuskan kezaliman yang menimpanya. Adapun pertolongan yang diberikan kepadanya kala dia berbuat zalim berupa tindakan melarang dan mencegahnya agar tak berbuat zalim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (dalam riwayat Bukhari),
انصر أخاك ظالما أو مظلوما. فقيل: يا
رسول الله أنصنره إذا كان مظلوما فكيف أنصره إذا كان ظالما؟ قال: تحجزه عن الظلم.
“Tolonglah saudaramu, baik dia
menzalimi ataupun dizalimi.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai
Rasulullah, kami akan menolongnya (saudara kami) jika dia dizalimi, maka
bagiamana cara kami akan menolongnya jika dia menzalimi?” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau mencegahnya supaya tak berbuat
zalim.”
- Saling menyerang dan memerangi satu sama lain, untuk merebut dan merampas harta. Suku yang kuat memerangi suku yang lemah untuk merampas hartanya. Yang demikian ini terjadi karena tidak ada hukum maupun peraturan yang menjadi acuan pada mayoritas waktu di sebagian besar negeri. Di antara perperangan mereka yang paling terkenal adalah:- Perang Dahis dan Perang Ghabara’ yang berlangsung antara Suku ‘Abs melawan Suku Dzibyan dan Fizarah;
- Perang Basus, sampai-sampai
dikatakan, “Perang yang paling membuat sial adalah Perang Basus yang
berlangsung sepanjang tahun. Perang ini terjadi antara Suku Bakr dan Taghlub;”
- Perang Bu’ats yang terjadi antara
Suku Aus dan Khazraj di kota Al-Madinah An-Nabawiyyah;
- Perang Fijar yang berlangsung
antara Qays ‘Ilan melawan Kinanah dan Quraisy. Disebut “Perang Fijar” karena
terjadi saat bulan-bulan haram. Fijar (فِجار ) adalah bentukan wazan
فَعَّال dari kata fujur (فجور ); Mereka telah sangat mendurhakai Allah
(sangat fujur) karena berani berperang pada bulan-bulan yang diharamkan untuk
berperang.
- Enggan mengerjakan profesi tertentu, karena kesombongan dan keangkuhan. Mereka tidaklah bekerja sebagai pandai besi, penenun, tukang bekam, dan petani. Pekerjaan-pekerjaan semacam itu hanya diperuntukkan bagi budak perempuan dan budak laki-laki mereka. Adapun bagi orang-orang merdeka, profesi mereka terbatas sebagai pedagang, penunggang kuda, pasukan perang, dan pelantun syair. Selain itu, di tengah bangsa Arab jahiliah tumbuh kebiasaan berbangga-bangga dengan kemuliaan leluhur dan jalur keturunan.
Hakekat
Wanita
Penjelasan tentang hakikat wanita dalam Al Qur’an dan
As Sunnah amatlah lengkap, memuaskan, sesuai dengan akal, fitrah manusia, dan
realita atau kondisi masa kini. Sehingga tidak boleh menafsirkannya dengan
tafsiran yang “dipaksakan”, tafsiran yang berdasar hawa nafsu maupun yang
berkedok alasan tuntutan peradaban dan zaman.
Kedudukan Laki-Laki dan Perempuan
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
mengenai kaum wanita,
(الرجال شقائق النساء )
“Wanita adalah bagian dari pria.”(HR. Ahmad,
Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih).
Allah menciptakan Adam, dan Allah menciptakan pula
baginya pasangan untuk menentramkannya, dan menjadikan bagi keduanya mawaddah
dan rahmah. Sehingga keduanya pada asalnya sama, namun berbeda dalam
beberapa sifat. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
”Dan laki-laki tidaklah sama seperti perempuan”(QS.
Ali Imran: 36).
Ayat ini menjelaskan adanya perbedaan, baik secara
parsial maupun universal, antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini tidak
bisa lagi dipungkiri, oleh karena itu definisi adil dalam masalah laki-laki dan
perempuan adalah, memperlakukan keduanya secara berbeda dalam masalah hukum,
dan membagi tugas dan kewajiban antara masing-masing pihak. Lawannya yaitu
zhalim, ialah menyamakan antara laki-laki dan perempuan, secara mutlak. Akan
tetapi dalam beberapa hal, Allah menyamakan antara keduanya, Dia berfirman :
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ
أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ
نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih,
baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu
masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”(An-Nisa’:
124)
Allah menyamakan bagi keduanya dalam masalah amal,
begitu pula dalam masalah pahala, dan inilah yang disebut keadilan itu.
(ضلع من خلقن فإنهن بالنساء استوصوا )
“Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang
rusuk laki-laki yang bengkok”(Muttafaq ‘alaih). Inilah khabar Nabawi yang
pasti benarnya, menunjukkan adanya “struktur alami yang bengkok”. Maka itulah
laki-laki perlu lebih memperhatikan wanita, bukan malah memanfaatkan celah
tersebut untuk melecehkan dan menghinakannya.
Kelemahan Kaum Wanita
Diantara kelemahan yang dimiliki oleh wanita ialah
sebagaimana disebutkan dalam hadits,(عقل ناقصات )“Wanita itu kurang akalnya”.
Ini merupakan khabar Nabawi yang ditafsirkan melalui sabda beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam di hadits yang lain,
(رجل شهادة تعدل امرأتين شهادة )
“Persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian
satu laki-laki”(HR Muslim).
Hadits ini merupakan isyarat bahwa laki-laki lebih
kuat ingatannya, lebih sedikit terpengaruh oleh perasaan, dan tidak mudah
menuduh dan bimbang (lebih tegas).
Sementara dalam hadits, (دين ناقصات ) “Wanita itu
kurang agamanya”, merupakan khabar Nabawi yang pasti pula benarnya, dan
ditafsirkan lewat sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah
bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”(Muttafaqun
‘alaih). Maka ini adalah kekurangan secara kodrati, yang wanita tidaklah
disalahkan karenanya, dan juga agamanya tidak berkurang karenanya (tidak
berdosa -pent).
Penjelasan Mengenai Pengutamaan Kaum Laki-Laki
Dibanding Perempuan
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ
اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisaa: 34).
Ayat ini merupakan tasyrif (pemuliaan, yaitu
dalam soal kepemimpinan kaum lelaki) sekaligus di dalamnya terdapat taklif
(pembebanan, yaitu dalam soal kewajiban menafkahi) bagi kaum laki-laki.
Keduanya (antara tasyrif dan taklif -pent) tidak bisa dipisahkan.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara baik” (QS.
An Nisa’: 19)
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang baik”(QS. Al Baqarah: 233)
Pada akhirnya, pengutamaan laki-laki bertambah dengan
adanya kewajiban, tanggung jawab, dan keharusan memberi nafkah bagi perempuan.
Inilah Hakikat Wanita Shalihah
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ
“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian)”(QS.
An-Nisa’: 34). Inilah sifat wanita mu’minah yang diridhai dengan adanya tugas
mulia dari Ar Rahman, berbeda halnya dengan apa yang dihembuskan oleh da’i-da’i
penebar kerusakan di muka bumi, yang menyerukan emansipasi wanita!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar