Tata Cara Mandi Haid dan Mandi
Junub
Diringkas
dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Haid adalah
salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan
puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam
beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan
cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.
Agar ibadah
kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita
harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa
Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah
seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon
bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan
semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia
menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat
sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke
seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak
wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana
aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata
kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas
itu).”
Dari ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya
tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah
dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian
bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci
dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik
wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu
dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah
berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji
(kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang
mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas,
kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai
mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah
haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh
Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya
air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan
jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut
kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut)
menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar
air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’
Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib
bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan
seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya
sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi
yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
ringkasnya sebagai berikut:
- Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
- Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
- Menyiramkan air ke badannya.
- Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA
MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami (
istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil
(air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas
kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya
ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang
kiri.” (Hadits
Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang
wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi
karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu
Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu
Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan
jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena
junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu
tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau
bersuci.” (Hadits
Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176,
hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan
tentang mandi junub bagi wanita adalah:
- Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
- Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
- Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
- Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
- Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara
mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil
dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan
syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah
mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar