Tata
Cara Wudhu
Penulis: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Iftaa
Soal: Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan
apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?
Jawab :
Alhamdulillah, tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut:
- Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak
tiga kali ;
- Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu
berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga
kali ;

- Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ;
- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak
tiga kali ;
- Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali
usap ;
- Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga
kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan
saja.
Setelah itu hendaknya ia berdoa:
“Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa
syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni
minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”
Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak
disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba
termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“
Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’
berdasarkan hadits yang berbunyi:
“Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan
membaca asma Allah (bismillah).”
(H.R At-Tirmidzi 56)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
(H.R At-Tirmidzi 56)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Beginilah Cara Wudhu dalam Sunnah
Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid
Wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) adalah sebuah sunnah (petunjuk)
yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh
kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat
melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil,
tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar
membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena
kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam
mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan
mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran
mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh,
sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar
agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang
yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
023 bab keutamaan wudhu ghurrah muhajjalin dari bekas
wudhu 023 bab keutamaan wudhu ghurrah muhajjalin dari bekas wudhu 023 bab
keutamaan wudhu ghurrah muhajj
Para pembaca yang budiman, demi menghilangkan
kejahilan dan keraguan kita tentang cara berwudhu’, maka ada baiknya kami
mengajak anda berkeliling menikmati dan memperhatikan hadits-hadits Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tata cara dan kaifiat wudhu
yang benar. Karena pembahasan wudhu’ ini agak panjang, maka –insya’ Allah- kami
akan menurunkan pembahasan ini secara musalsal (berseri).
* Batasan Wudhu’
Bila menilik kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan
kontemporer para ulama kita, maka anda akan menjumpai bahwa para ahli ilmu
telah membahas definisi dan batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa
maupun istilah dalam syara’.
Seorang ahli bahasa, Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy
-rahimahullah- menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ ( الْوَضُوْءُ ), maka
yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (
الْوُضُوْءُ ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu
adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil
Hadits (5/428)]
Syari’at wudhu’ mengandung hikmah yang amat dalam.
Diantara hikmah wudhu’, seorang dibimbing agar ia memulai aktifitas ibadah dan
kehidupannya dengan kesucian dan keindahan. Sebab wudhu itu sebenarnya bermakna
keindahan, dan kesucian [Lihat Ash-Shihhah fil Lughoh (2/282) karya
Al-Jauhariy]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah-
berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian ( الْوَضَاءَةُ ).
Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya.
Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
Adapun makna wudhu’ menurut tinjauan syari’at, kata
Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي
اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi
menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan
kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh
Al-Muyassar (hal. 19)]
* Kewajiban-kewajiban Wudhu’
Para ulama fiqih telah menerangkan bahwa wudhu
memiliki kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ), yakni anggota-anggota badan yang
harus dan wajib dibasuh (dicuci). Kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ) tersebut
adalah:
1. Membasuh
wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.
2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.
Inilah enam furudh (kewajiban) bagi wudhu’ yang harus
anda penuhi. Kapan ada salah satunya yang tak terpenuhi, maka wudhu’ kita tak
sah, walaupun berwudhu’ beribu-ribu kali. Enam perkara ini telah disebutkan
oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia
mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. (Lihat G. 9). Dan apabila tangan
atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al-Maa’idah : 6)
Dari sebagian sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى رَجُلاً يُصَلّيِْ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ
يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah melihat
seseorang melakukan sholat, sedang pada punggung kakinya terdapat lum’ah
(bagian yang tak tercuci) seukuran uang dirham yang tak terkena air wudhu. Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- pun memerintahkannya untuk mengulangi wudhu’ dan
sholatnya”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1/216), dan Ahmad (14948). Hadits
ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (86)]
Muhaddits Negeri India, Syamsul Haqq Al-Azhim
Al-Abadiy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah agung dari hadits ini,
“Hadits ini di dalamnya terdapat dalil yang gamblang tentang wajibnya muwaalat
(melakukan wudhu secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama). Karena
perintah mengulangi wudhu’ sebab membiarkan adanya lum’ah (bagian yang tak
tercuci). Perintah itu tak terjadi, kecuali karena wajibnya muwaalaat. Ini
adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Auza’iy, Ahmad bin Hanbal, dan Asy-Syafi’iy
dalam sebuah pendapat beliau”. [Lihat Aunul Ma'bud (1/192)]
Hadits ini adalah hujjah atas orang-orang
Syi’ah-Rofidhoh, sebab hadits ini menjelaskan wajibnya mencuci kaki, bukan
diusap sebagaimana yang disangka oleh orang-orang jahil dari kalangan
Syi’ah-Rofidhoh. Barangsiapa yang tidak mencuci alias membasuh kaki saat
berwudhu’, maka wudhu’nya tak sah, dan juga sholatnya tak sah. Bahkan boleh jadi ia berdosa dengan
perbuatannya tersebut, sebab ia menganggap sesuatu yang haram sebagai ibadah
dan ketaatan!!
Al-Hafizh Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy
-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa (seperti, kalangan Syi’ah) yang mewajibkan
mengusap kedua kaki sebagaimana khuff (sepatu selop) diusap, maka sungguh ia
sesat, dan menyesatkan!! Demikian pula barangsiapa yang membolehkan untuk
mengusap kedua kakinya, dan membolehkan mencuci keduanya, maka sungguh ia telah
keliru juga. Barangsiapa yang menukil dari Abu Ja’far Ibnu Jarir bahwa beliau
mewajibkan mencuci keduanya berdasarkan hadits-hadits tersebut, dan mewajibkan
pengusapan keduanya berdasarkan ayat ini, maka ia belumlah mendudukkan madzhab
Ibnu Jarir dengan benar dalam perkara itu. Karena ucapan beliau dalam
Tafsir-nya hanyalah menunjukkan bahwa yang beliau maksudkan bahwa wajib
menggosok kedua kaki dibandingkan anggota badan lainnya, sebab kedua kaki
menyentuh tanah, lumpur, dan lainnya. Lantaran itu, beliau mewajibkan untuk
menggosok kedua kaki agar hilang sesuatu yang ada di atasnya. Cuma beliau
mengungkapkan tentang menggosok dengan kata “mengusap”. Maka orang yang tidak
merenungi ucapan beliau meyakini bahwa beliau menginginkan wajibnya
menggabungkan antara mencuci dan mengusap kedua kaki!!”. [Lihat Tafsir
Al-Qur'an Al-Karim (3/53)]
Diantara dalil dari As-Sunnah An-Nabawiyyah yang
menunjukkan wajibnya mencuci kaki, hadits dari Abdullah bin Amr -radhiyallahu
anhu- beliau berkata,
تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا
الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى
أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ : أَسْبِغُوْا الْوُضُوْءَ وَيْلٌ
لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah
tertinggal dari kami dalam suatu safar yang kami lakukan. Kemudian beliau pun
menjangkau kami, sedang sungguh sholat telah menjumpai kami –yaitu sholat
Ashar-. Kami berwudhu’, lalu kami mulai menggosok kedua kaki kami. Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- berteriak dengan sekeras-kerasnya,
“Sempurnakanlah wudhu’!! Kecelakaan bagi tumit-tumit dari neraka”. [HR.
Al-Bukhoriy (60), dan Muslim (241)]
Para pembaca yang budiman, ketika seseorang berwudhu,
maka ada beberapa perkara yang perlu diingat bahwa saat mengusap kepala,
hendaknya jangan lupa mengusap kedua telinga karena keduanya termasuk kategori
kepala. Oleh
karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda usai mengusap
kepala dan telinganya,
الاُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
“Kedua telinga termasuk kepala”. [HR. Abu Dawud (134),
At-Tirmidziy (37), dan Ibnu Majah (444). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (36)]
Ahli Hadits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan faedah-faedah dari hadits
ini, “Jika hadits ini sungguh telah shohih, maka ia menunjukkan tentang dua
perkara yang berselisih di dalamnya pendapat para ulama’. Adapun perkara yang
pertama, yaitu bahwa mengusap kedua telinga, apakah wajib atau sunnah (mustahab)?
Pendapat pertama (wajibnya mengusap telinga) didukung oleh orang-orang
Hanabilah. Hujjah mereka adalah hadits ini, karena sesungguhnya hadits ini
tegas dalam memasukkan kedua telinga dalam kategori kepala. Tidaklah demikian,
kecuali untuk menjelaskan bahwa hukum keduanya dalam pengusapan seperti hukum
kepala dalam hal itu. Jumhur condong menyatakan bahwa mengusap kedua telinga
adalah sunnah (mustahab) saja sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Fiqh ala
Al-Madzahib Al-Arba’ah (1/56). Namun kami belum pernah menemukan hujjah yang
boleh dipegangi dalam menyelisihi hadits ini (yakni, hadits di atas), kecuali
ucapan An-Nawawiy dalam Al-Majmu’ (1/415),
“Sesungguhnya hadits itu dho’if (lemah) dari seluruh
jalur-jalur periwayatannya”. Jika anda telah mengetahui bahwa masalahnya
tidaklah demikian, dan bahwa sebagian jalur-jalur periwayatan hadits itu adalah
shohih, belum pernah ditelaah oleh An-Nawawiy; sebagiannya lagi shohih li
ghoirih, maka anda mampu mengenal kelemahan hujjah ini (yakni, pernyataan
An-Nawawiy), dan wajibnya berpegang teguh dengan pendapat yang ditunjukkan oleh
hadits di atas berupa wajibnya mengusap kedua telinga, dan bahwa keduanya dalam
hal itu seperti kedudukan kepala. Cukuplah sebagai teladan bagi kalian dalam
pendapat ini Imam Sunnah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal. Sedang pendahulu beliau
dalam pendapat tersebut adalah sekelompok sahabat yang telah berlalu penyebutan
nama sebagian diantara mereka di sela-sela men-takhrij hadits ini (yakni hadits
di atas). Sedang An-Nawawiy sungguh telah mengembalikan pendapat ini (1/413)
kepada mayoritas salaf”. [Lihat Ash-Shohihah (1/1/95/no. 36)]
Jadi, pendapat tentang wajibnya mengusap kedua telinga
, sebab ia adalah bagian dari kepala adalah pendapat yang terkuat berdasarkan
hadits di atas. Oleh karenanya, kebanyakan salaf (sahabat dan tabi’in)
menguatkan pendapat ini.
Al-Imam Al-Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa
At-Tirmidziy -rahimahullah- berkata tentang hadits yang menyatakan bahwa
telinga termasuk kepala, “Amalan adalah berdasarkan hadits ini di sisi mayoritas
ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, dan
orang-orang setelahnya bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
Pendapat inilah yang dinyatakan oleh Sufyan Ats-Tsauriy, Ibnul Mubarok,
Asy-Syafi’iy, Ahmad, dan Ishaq”. [Lihat Sunan At-Tirmidziy (1/152), cet. Dar
Ihya' At-Turots Al-Arobiy, 1422 H]
Perkara lain yang perlu ditoleh ketika berwudhu’
–khususnya saat membasuh wajah-, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam
hidung dari satu telapak tangan, lalu menyemburkannya. Berkumur dan menghirup
air ke hidung merupakan kewajiban yang masuk dalam kewajiban membasuh wajah,
sebab mulut dan hidung bagian dari wajah.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلِيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ
مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
“Jika seorang diantara kalian berwudhu’, maka
hendaknya memasukkan air dalam hidungnya, lalu semburkanlah”. [Muslim dalam
Ath-Thoharoh (237)]
Beliau juga bersabda dalam memerintahkan berkumur,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika engkau berwudhu’, maka berkumur-kumurlah”. [HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (144). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (1/48/no. 144), cet. Maktabah
Al-Ma'arif, 1421 H]
Di dalam hadits ini terdapat perintah berkumur-kumur
dan menghirup air ke hidung, lalu menyemburkannya. Ini menunjukkan wajibnya
kedua perkara itu, sebab segala yang diperintahkan beliau hukumnya wajib,
kecuali jika ada dalil lain yang memalingkan hukumnya menjadi mustahab atau
mubah, sedang dalam perkara ini tak ada dalil yang memalingkannya. Jadi,
hukumnya tetap wajib. Wallahu a’lam bish showaab.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 118 Tahun II.
Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto
Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP :
08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust.
Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus
Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary
(085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/beginilah-cara-wudhu-dalam-sunnah.html
Berwudhu
dengan Air yang Tercampur Sabun
Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena
percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini Al-Makassari
:
Air yang mengalami perubahan dari aslinya, baik
perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh campuran unsur lain yang suci,
namun tidak didominasi oleh campuran tersebut dan masih tetap dinamakan air,
tetap suci dan menyucikan (thahur). Seperti perubahan air bak yang bercampur
dengan percikan sabun, air kolam yang kejatuhan daun-daun, air sawah yang
bercampur tanah, atau yang lainnya. Ini tetap dinamakan air dan sah untuk wudhu
atau mandi.
Berbeda halnya dengan air yang dicampur dengan bahan
minuman seperti susu, kopi, teh, atau bumbu masakan, dan semacamnya, yang
mendominasinya dan mengubah namanya menjadi nama lain, sehingga tidak lagi
dinamakan air secara mutlak. Misalnya, dinamakan minuman teh, kopi, susu, atau
kuah, dan yang semacamnya. Yang seperti ini sudah tidak termasuk kategori air
yang menyucikan, meskipun suci. Dengan demikian, jenis ini tidak sah untuk
wudhu dan mandi.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berwudhu dengan air
laut. Padahal air laut telah berubah rasanya menjadi asin dengan perubahan yang
sangat drastis dari asal rasa air yang tawar. Demikian pula perintah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menggunakan air yang dicampuri daun bidara
(yang telah ditumbuk halus) bagi wanita yang mandi suci dari haid/nifas dan
dalam memandikan jenazah. Padahal campuran daun bidara tersebut tentu saja akan
memberi perubahan pada air.
Lebih dari itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa
air yang mengalami perubahan warna, bau, atau rasa oleh campuran unsur lain,
tidak lagi termasuk kategori air yang menyucikan.
Inilah pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini
yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/17-20
cet. Darul Wafa’), Asy-Syaikh As-Sa’di di dalam Al-Mukhtarat Al-Jaliyyah (hal.
12-13), Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa (10/19-20), dan Asy-Syaikh
Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (1/38, 44, cet. Muassasah Asam). Ini juga
adalah mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Kalau pun terjadi perubahan warna, bau, atau rasa
karena pengaruh benda najis yang bercampur dengannya, air itu bernajis dan
sudah tidak suci lagi. Salah satu saja dari tiga sifat tersebut yang berubah,
baik warna, bau, atau rasanya, maka air itu telah ternajisi dan tidak sah untuk
wudhu atau mandi.
Kesimpulannya, air hanya terbagi menjadi dua:
1. Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun
berubah sebagian sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya
keluar dari nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.
2. Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah
salah satu sifatnya, baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk
wudhu dan mandi.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar